RAMBU PERINGATAN SEMENTARA
Rambu peringatan sementara adalah rambu jenis baru yang ditetapkan melalui peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 tahun 2014. Rambu ini biasanya digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi.
Rambu peringatan sementara adalah rambu jenis baru yang ditetapkan melalui peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 tahun 2014. Rambu ini biasanya digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi.
Fungsi daripada rambu peringatan sementara ini sama fungsinya dengan rambu peringatan pada umumnya. Namun yang membedakannya adalah dari segi tampilannya dan digunakan hanya dalam waktu dan kondisi tertentu saja. Rambu peringatan pada umunya menggunakan latar belakang kuning akan tetapi pada rambu peringatan sementara menggunakan warna latar oranye gelap.
Berikut ini adalah contoh dari rambu peringatan sementara:
Baca juga:
No comments:
Post a Comment