Kalian tentu sering menjumpai banyak simbol dari rambu lalu lintas di jalan raya baik itu yang sudah kalian kenal atau yang belum kalian ketahui arti dari rambu tersebut.
Rambu lalu lintas biasanya dapat berupa konvensional atau elektronik. Rambu konvesional yaitu berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif, sedangkan rambu elektronik yaitu berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, bahwa rambu lalu lintas terdiri dari beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut:
- Rambu peringatan
- Rambu larangan
- Rambu perintah
- Rambu petunjuk
- Rambu sementara
RAMBU PERINGATAN
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan, antara lain:
- Kondisi pra sarana jalan
- Kondisi alam
- Lokasi rawan kecelakaan
- Kondisi lingkungan
Berikut daftar rambu peringatan:
Baca juga:
No comments:
Post a Comment