Rambu larangan dalam lalu lintas digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan.
Rambu larangan terdiri dari:
- Larangan berjalan terus
- Larangan masuk
- Larangan parkir dan berhenti
- Larangan Pergerakan lalu lintas tertentu
- Larangan membunyikan isyarat suara
- Larangan dengan berkata-kata
- Batas akhir larangan
No comments:
Post a Comment